Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam , Sugeng Purnomo menegaskan pemerintah tidak melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implentasi UU ITE secara tertutup. Adapun hal ini ia beberkan dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.
“Jadi saya ingin mengklarifikasi dulu ya, artinya begini, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi,” ujar Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya proses penandatanganan SKB tersebut sangatlah sulit mengingat ketiga pejabat yakni, Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung harus hadir dan tidak boleh diwakilkan. Lebih jauh, ketika semua dapat hadir di situlah kesempatan proses penandatangan dilangsungkan.
“Harus hadir secara fisik untuk menandatangani dan tidak bisa dikuasakan. Sehingga untuk menentukan waktunya tentu kan bukan sesuatu yang mudah karena masing-masing pejabat memiiki kesibukan yang berbeda dan keluangan waktunya terbatas. Tapi alhamdulillah juga kemarin sesuaikan waktunya kita laksanakan sore hari,” jelasnya.
Mengenai tidak adanya undangan terhadap media, dia menegaskan sekali lagi bukan bermaksud untuk menutupi. Menurutnya, alasannya adalah karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus melonjak. Dia menilai hal tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Sehingga ini yang kita lakukan. Tetapi sebagai penggantinya kemarin dokumentasi kita sudah siapkan, dan mungkin Mbak Oca sudah memberitahukan dokumentasi yang bisa kita lakukan termasuk statmen dari Pak Menko dan Pak Menkominfo untuk diketahui bersama,” paparnya.
“Jadi saya ingin mengklarifikasi dulu ya, artinya begini, tidak ada maksud sekalipun dari Kemenko Polhukam penandatanganan tidak dipublikasi,” ujar Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya proses penandatanganan SKB tersebut sangatlah sulit mengingat ketiga pejabat yakni, Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung harus hadir dan tidak boleh diwakilkan. Lebih jauh, ketika semua dapat hadir di situlah kesempatan proses penandatangan dilangsungkan.
“Harus hadir secara fisik untuk menandatangani dan tidak bisa dikuasakan. Sehingga untuk menentukan waktunya tentu kan bukan sesuatu yang mudah karena masing-masing pejabat memiiki kesibukan yang berbeda dan keluangan waktunya terbatas. Tapi alhamdulillah juga kemarin sesuaikan waktunya kita laksanakan sore hari,” jelasnya.
Mengenai tidak adanya undangan terhadap media, dia menegaskan sekali lagi bukan bermaksud untuk menutupi. Menurutnya, alasannya adalah karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus melonjak. Dia menilai hal tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Sehingga ini yang kita lakukan. Tetapi sebagai penggantinya kemarin dokumentasi kita sudah siapkan, dan mungkin Mbak Oca sudah memberitahukan dokumentasi yang bisa kita lakukan termasuk statmen dari Pak Menko dan Pak Menkominfo untuk diketahui bersama,” paparnya.
(kri)