Kuasa Hukum Pegi Minta Menko Polhukam Tegur Polda Jabar karena Absen Praperadilan Vina Cirebon

Selasa, 25 Juni 2024 - 16:03 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pegi Minta...
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (25/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan , Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Kemenko Polhukam ), Selasa (25/6/2024). Dia meminta Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar menegur Polda Jawa Barat karena mangkir saat persidangan praperadilan Pegi di PN Bandung.

"Tujuan saya ke sini, satu saya mau ketemu Menteri Politik Hukum dan Keamanan, kebetulan menteri ini kan dia Ketua Kompolnas, saya menyampaikan ke sini saya minta agar menegur Polda Jabar," kata Marwan kepada wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Marwan meminta agar Menko Polhukam menegur Polda Jabar karena tak hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasis Vina Cirebon. Marwan menegaskan kasus Pegi itu merupakan kasus yang serius.



"Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir, kenapa tidak hadir? Kan harus serius, perkara ini kita harus serius, bukan kita di praperadilan itu bukan masalah menang atau kalah, ini kan mempersangkakan, penahanan benar atau tidak," ujarnya.

Ia membawa sejumlah berkas yang di dalamnya meminta pertemuan langsung Menko Polhukam. "Kami hanya bawa surat permohonan, permohonan yang akan kami sampaikan keinginan kami. Poinnya ini intinya kita minta agar persidangan ini dari pihak Polda ini datang hadir, kesatria, gitu lho," ujar Marwan.

Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung batal digelar karena termohon Polda Jabar tak hadir. Sidang hanya berlangsung beberapa puluh menit diisi dengan tim kuasa hukum Pegi atau pemohonan praperadilan menunjukkan berkas.



Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menunggu kehadiran Polda Jabar lebih dari 20 menit. Namun karena 20 menit berlalu Polda Jabar atau perwakilannya tak juga hadir, Eman memutuskan menunda sidang hingga Senin, 1 Juli 2024.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Eman Sulaeman dalam sidang.

Ia menyatakan, PN Bandung tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persidangan itu. PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir di sidang pada 1 Juli.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)