Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa Menko Polhukam , Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada Menkumham , Yasonna H Laoly untuk mengajukan revisi terbatas UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut dia, hal itu dikarenakan Menkumham sebagai perwakilan pemerintah dalam tiap pembahasan UU bersama DPR.
"Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkumham, ini kan prosesnya melalui Pak Menkumham sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Sugeng berharap setelah surat itu dikirim maka hal tersebut bisa masuk di dalam pembahasan apakah Revisi Terbatas UU ITE ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak. Tak hanya itu, jelas Sugeng, Yasonna dan Mahfud juga telah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi antara lain Pasal 27, 28,29, dan Pasal 36.
"Tentu Pak Menkumham pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," jelasnya.
Lebih jauh dia menuturkan, hasil tim kajian ini, baik berupa Pedoman Implementasi maupun draf revisinya, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil, tinggal menunggu kapan pembahasan terkait dengan Prolegnas Prioritas 2021 tersebut.
"Ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari Prolegnas Prioritas 2021," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan jika suratnya telah diterima usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
"Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkumham, ini kan prosesnya melalui Pak Menkumham sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021).
Sugeng berharap setelah surat itu dikirim maka hal tersebut bisa masuk di dalam pembahasan apakah Revisi Terbatas UU ITE ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak. Tak hanya itu, jelas Sugeng, Yasonna dan Mahfud juga telah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi antara lain Pasal 27, 28,29, dan Pasal 36.
"Tentu Pak Menkumham pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," jelasnya.
Lebih jauh dia menuturkan, hasil tim kajian ini, baik berupa Pedoman Implementasi maupun draf revisinya, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil, tinggal menunggu kapan pembahasan terkait dengan Prolegnas Prioritas 2021 tersebut.
"Ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari Prolegnas Prioritas 2021," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan jika suratnya telah diterima usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
(kri)