4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait Revisi Terbatas dan Pedoman Implementasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (24/6/2021) di Kantor Kemenko Polhukam.
Kata Mahfud MD pihaknya berempat (Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri) menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021.
"Yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan Pedoman implementasi beberapa pasal di UU ITE Pasal 27, 28, 29, dan 36," tambah Mahfud MD.
Kata Mahfud MD pihaknya berempat (Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri) menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021.
"Yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan Pedoman implementasi beberapa pasal di UU ITE Pasal 27, 28, 29, dan 36," tambah Mahfud MD.
(maf)