4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Kamis, 24 Juni 2021 - 12:13 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Jhonny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait Revisi Terbatas dan Pedoman Implementasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (24/6/2021) di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: 8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas
"Di tengah suasana pandemi yang agak meningkat ini, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan," ujar Mahfud MD dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat
Kata Mahfud MD pihaknya berempat (Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri) menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021.
"Yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan Pedoman implementasi beberapa pasal di UU ITE Pasal 27, 28, 29, dan 36," tambah Mahfud MD.
Baca juga: 8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas
"Di tengah suasana pandemi yang agak meningkat ini, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan," ujar Mahfud MD dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat
Kata Mahfud MD pihaknya berempat (Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri) menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021.
"Yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE dan Pedoman implementasi beberapa pasal di UU ITE Pasal 27, 28, 29, dan 36," tambah Mahfud MD.
(maf)
Lihat Juga :