Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
"Ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari Prolegnas Prioritas 2021," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan jika suratnya telah diterima usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Baca juga: 8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan jika suratnya telah diterima usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Baca juga: 8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas
"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
(kri)
Lihat Juga :