Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:16 WIB
loading...
Menko Polhukam Surati...
Menko Polhukam, Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada Menkumham, Yasonna H Laoly untuk mengajukan revisi terbatas UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa Menko Polhukam , Mahfud MD telah mengirimkan surat kepada Menkumham , Yasonna H Laoly untuk mengajukan revisi terbatas UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Menurut dia, hal itu dikarenakan Menkumham sebagai perwakilan pemerintah dalam tiap pembahasan UU bersama DPR.

"Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkumham, ini kan prosesnya melalui Pak Menkumham sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6/2021). Baca juga: 4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE

Sugeng berharap setelah surat itu dikirim maka hal tersebut bisa masuk di dalam pembahasan apakah Revisi Terbatas UU ITE ini bisa menjadi Prolegnas Prioritas 2021 atau tidak. Tak hanya itu, jelas Sugeng, Yasonna dan Mahfud juga telah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi antara lain Pasal 27, 28,29, dan Pasal 36.

"Tentu Pak Menkumham pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," jelasnya.

Lebih jauh dia menuturkan, hasil tim kajian ini, baik berupa Pedoman Implementasi maupun draf revisinya, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alhasil, tinggal menunggu kapan pembahasan terkait dengan Prolegnas Prioritas 2021 tersebut.

"Ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari Prolegnas Prioritas 2021," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usulan revisi UU ITE dinilai memungkinkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan jika suratnya telah diterima usulan revisi UU itu akan dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Baca juga: 8 Pasar Karet UU ITE yang Substansi dan Penegakan Hukumnya Kini Lebih Jelas

"Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham karena itu (memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," ujar Willy di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved