OJK Beri Solusi Atas Tiga Kesalahan Besar Masyarakat dalam Melakukan Pinjol

Senin, 21 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
OJK Beri Solusi Atas Tiga Kesalahan Besar Masyarakat dalam Melakukan Pinjol
Ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan Pinjaman Online (Pinjol).
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa, ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan Pinjaman Online (Pinjol). Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol ini legal atau tidak.

"Ambillah waktu sekiranya 5 menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contac center OJK di 157," kata Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).

Tongam mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas ke masyarakat supaya bisa membantu masyarakat supaya tidak terjebak oleh Pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke Pinjol ilegal ini selalu mengizinkan aplikasi Pinjol ilegal ini mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.

"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh Pinjol ilegal," ucapnya.

Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai ratusan," ungka Tongam.

Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. Sehingga, OJK pun memiliki tiga solusi.

"Yang pertama memang dari sisi pelaku, kita selalu blokir semua aplikasinya dan laporkan ke Bareskrim. Yang kedua, dari sisi peminjam, masyarakat kita edukasi. Yang ketiga, yang perlu adalah kelengkapan UU Fintech. Saat ini, Fintech Ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena belum ada UU formil yang mengatakan bahwa ini tindak pidana formil," katanya. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)