OJK Beri Solusi Atas Tiga Kesalahan Besar Masyarakat dalam Melakukan Pinjol

Senin, 21 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
OJK Beri Solusi Atas...
Ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan Pinjaman Online (Pinjol).
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa, ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan Pinjaman Online (Pinjol). Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol ini legal atau tidak.

"Ambillah waktu sekiranya 5 menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contac center OJK di 157," kata Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).

Tongam mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas ke masyarakat supaya bisa membantu masyarakat supaya tidak terjebak oleh Pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke Pinjol ilegal ini selalu mengizinkan aplikasi Pinjol ilegal ini mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.

"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh Pinjol ilegal," ucapnya.

Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai ratusan," ungka Tongam.

Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. Sehingga, OJK pun memiliki tiga solusi.

"Yang pertama memang dari sisi pelaku, kita selalu blokir semua aplikasinya dan laporkan ke Bareskrim. Yang kedua, dari sisi peminjam, masyarakat kita edukasi. Yang ketiga, yang perlu adalah kelengkapan UU Fintech. Saat ini, Fintech Ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena belum ada UU formil yang mengatakan bahwa ini tindak pidana formil," katanya. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Curhat SHI soal Kesejahteraan...
Curhat SHI soal Kesejahteraan ke DPD, Ada Hakim Nekat Pinjol untuk Pulang Kampung
Indofarma Terjerat Pinjol,...
Indofarma Terjerat Pinjol, Rieke Diah: Astaghfirullah, MasyaAllah
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
TikTok Dikabarkan Bakal...
TikTok Dikabarkan Bakal Melakukan PHK Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved