Anggota Komisi I DPR Ingatkan Masyarakat Hati-hati dengan Pinjaman Online

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:50 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR...
Webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Bijak Memanfaatkan Finansial Teknologi yang digelar oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Selasa (16/8/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Taufiq Q Abdullah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online . Masyarakat harus mengenali risiko besaran bunga yang diterapkan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, Indonesia merupakan pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Namun sayangnya literasi mengenai fintech masih minim sehingga banyak yang terjebak dengan sistem ini.

"Fintech sebenarnya mempermudah berbagai urusan di kehidupan kita. Akan tetapi, setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko. Contohnya, banyak yang terjebak penipuan oleh pinjaman online maupun terkena bunga yang sangat tinggi. Penting bagi kita untuk bijak dan hati hati dalam memanfaatkan fintech," kata Taufiq dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Bijak Memanfaatkan Finansial Teknologi yang digelar oleh Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Selasa (16/8/2022).



Pengamat Fintech, Aida Rezalina menjelaskan financial technology atau fintech hadir dalam berbagai bentuk, seperti alat pembayaran, memfasilitasi aggregator, perencanaan keuangan untuk usaha, konsultasi pajak, dan lainnya. Termasuk di dalamnya adalah pinjaman online yang menjamur dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Yang sangat fenomenal zaman ini ialah P2P lending atau pinjaman online. Dalam menggunakan pinjaman online ini, harus bijak dalam memilah risiko besaran bunga yang disanggupi, agar tidak menjadi malapetaka pada akhirnya," kata Aida Rezalina.

Narasumber lain, Direktur Utama BPRS Kabupaten Purbalingga Sri Aprilliawati memaparkan strategi menyikapi fintech pinjaman. Pertama, menetapkan tujuan keuangan yakni memprioritaskan penggunaan fintech untuk keperluan produktif. Kedua, besar angsuran maksimal 30% dari pendapatan. Ketiga, memastikan fintech terdaftar dan diawasi OJK dan mudah dihubungi. Keempat,cek syarat yang diminta dan pastikan data privasi terjaga. Kelima, transparansi data.

Baca juga: Awas! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol, Ini Penyebabnya

"Fintech dapat dimanfaatkan untuk investasi pengembangan dana dan juga mencapai produktivitas hidup dan kebebasan finansial jika digunakan dengan bijak," kata Sri Aprilliawati.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo Samuel Abrijani berharap acara yang dihadiri lebih dari 250 orang ini diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak ke penipuan digital dan pinjaman online yang memiliki bunga sangat tinggi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)