Masyarakat Terjerat Investasi Bodong dan Pinjol, Pakar: Persoalan Edukasi Literasi
Sabtu, 19 November 2022 - 13:55 WIB
loading...
Masyarakat Indonesia, banyak yang terjebak dengan tawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, hal ini dikarenakan persoalan edukasi literasi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Indonesia banyak yang terjebak dengan tawaran pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong, dikarenakan persoalan edukasi literasi. Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Investasi, Kukuh Komandokodalam diskusi Polemik bertema Darurat Kejahatan Investasi Online yang diadakan oleh MNC Trijaya Network, secara daring, Sabtu (19/11/2022).
"Ini tanggung jawab OJK (Ototritas Jasa Keuangan) untuk memberikan edukasi. Edukasi masalah di sektor keuangan ini enggak gampang, ini terkait dengan masalah kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
Dia menjelaskan, dari segi hukum OJK memiliki aturan mengenai pinjaman berbasis teknologi yakni Peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016.
Kemudian, dari segi struktur, Pemerintah Indonesia pun sudah baik kata Kukuh. Dalam mengawasinya terkait pinjol dan investasi online, Pemerintah memiliki Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi OJK yang diisi oleh berbagai lembaga dan kementerian.
"Dari segi substansi, kita punya banyak regulasi yang mumpuni, ada POJK, KUHP dan pemerintah saat ini sedangkan siapkan Omnibus Law di sektor jasa keuangan, ini merupakan terobosan," kata Kukuh.
"Ini tanggung jawab OJK (Ototritas Jasa Keuangan) untuk memberikan edukasi. Edukasi masalah di sektor keuangan ini enggak gampang, ini terkait dengan masalah kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
Dia menjelaskan, dari segi hukum OJK memiliki aturan mengenai pinjaman berbasis teknologi yakni Peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016.
Kemudian, dari segi struktur, Pemerintah Indonesia pun sudah baik kata Kukuh. Dalam mengawasinya terkait pinjol dan investasi online, Pemerintah memiliki Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi OJK yang diisi oleh berbagai lembaga dan kementerian.
"Dari segi substansi, kita punya banyak regulasi yang mumpuni, ada POJK, KUHP dan pemerintah saat ini sedangkan siapkan Omnibus Law di sektor jasa keuangan, ini merupakan terobosan," kata Kukuh.
Lihat Juga :