Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar

Senin, 21 Juni 2021 - 17:35 WIB
loading...
Crazy Rich Samin Tan...
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A A A
JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan didakwa telah menyuap Anggota DPR RI periode 2014-2019 asal Partai Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Demikian diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan Samin Tan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019," kata Jaksa Ronald.

Baca juga: KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Eni Saragih ke Negara

Ia mengungkap bahwa 'Crazy Rich' Samin Tan sengaja menyuap Eni Maulani Saragih agar bisa membantunya mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM milik Samin Tan. "Itu bertentangan dengan kewajiban Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI," imbuhnya.

Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.

Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Charteredcabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar USD1 miliar pada 2012.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK

PT AKT kemudian mengajukan gugatan melawan Kementerian ESDM atas pemutusan kontrak tersebut. Namun, gugatan itu berujung pada kekalahan PT AKT. Akhirnya, Samin Tan mewakili PT AKT mencari upaya lainnya yakni dengan meminta bantuan lewat Eni Saragih. Samin Tan mengenal Eni Saragih melalui politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mengupayakan PT AKT kembali mendapat PKP2B tersebut dengan memperkenalkan kepada pihak Kementerian ESDM. Pertemuan itu berlanjut hingga akhirnya Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk mengurus PKP2B tersebut. Samin Tan kemudian memberikan kepada Eni Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)