Rapat Paripurna Sahkan Peraturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR

Kamis, 19 September 2024 - 15:47 WIB
loading...
Rapat Paripurna Sahkan...
Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR . Tanda penghargaan berupa pin akan diberikan kepada legislator kala purnatugas pada 1 Oktober 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, ada dua poin yang akan diatur dalam rancangan aturan terkait pemberian tanda pengharagaan bagi anggota legislator yang purnatugas pada awal bulan depan. "Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan PIN yang diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam paripurna.

Namun, ia menekankan, tanda pengharagaan itu tak diberikan bagi anggota DPR yang telah meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan. Ia juga menegaskan, tanda penghargaan tak diberikan bagi anggota yang pernah terjerat hukum pidama dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pin Tanda Penghargaan bagi Anggota DPR Bukan dari Emas, Awiek PPP: Kok Curiga Banget

"Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved