Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Siapkan 19 PKPU Masuk Program Legislasi

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:08 WIB
loading...
Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Siapkan 19 PKPU Masuk Program Legislasi
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa dalam kaitan ini, divisi peraturan perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Foto/MPI/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Jelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 202 4, sejumlah persiapan tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Salah satunya yang dipersiapkan adalah program legislasi untuk mendukung semua tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa dalam kaitan ini, divisi peraturan perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Jadi telah disusun program legislasi KPU dan mudah-mudahan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Raka dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI, Rabu (16/6/2021).

Dari data yang dipaparkan setidaknya ada 19 peraturan KPU yang masuk dalam program legislasi. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi 3 bagian, ada peraturan KPU baru, perubahan peraturan KPU, dan kodifikasi peraturan KPU.

Adapun, beberapa peraturan KPU yang baru dicanangkan itu di antaranya terkait; tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 hingga Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD (PKPU Nomor 6 Tahun 2018) lantaran menyesuaikan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2020 dan perlu melakukan perbaikan sistematika Peraturan KPU sesuai dengan tahapan/alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

Menurut dia, program legislasi ini sangat penting dilakukan sejak awal. Sehingga, semakin cepat regulasi yang mengatur pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini ditetapkan, maka hal tersebut akan juga memudahkan penyelenggara melaksanakan setiap tahapannya.

"Karena pada prinsipnya semakin awal ini bisa disediakan, bisa disosialisasikan, kemudian diharapkan para pihak dapat mengetahui memahami dan melaksanakannya segala hak dan kewajibannya untuk kemudian berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan," paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)