Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025, Ini Bunyi Sumpah/Janji yang Harus Diucapkan
loading...

Ilustrasi Pilkada/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto di ibu kota negara, yakni Jakarta.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
b. bagi penganut agama Kristen/Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga Tuhan menolong saya";
c. bagi penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji";
e. bagi penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah".
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tersebut diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam perpres tersebut, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22A.
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Selain mengatur tentang waktu pelantikan kepala daerah, perpres tersebut juga mencantumkan sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan para kepala daerah saat pelantikan. Berikut ini ketentuannya:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah";
b. bagi penganut agama Kristen/Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga Tuhan menolong saya";
c. bagi penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji";
e. bagi penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tiandi tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah".
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Demikian informasi tentang sumpah/janji jabatan yang harus diucapkan kepala daerah saat dilantik. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :