Kasus Covid-19 Terus Tinggi, Pemerintah Diminta Libatkan Penegak Hukum

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:39 WIB
loading...
A A A
Namun kehadiran TNI-Polri di wilayah tersebut tidak boleh menganggu aktifitas warga.
"Selama warga menaati prokes maka tidak boleh diganggu. Biarkan mereka menjalani rutinitas secara normal," urainya.

Said menjelaskan, kehadiran TNI-Polri ditengah masyarakat ini bukan untuk menakuti rakyat. Tetapi upaya ini dalam rangka membantu masyarakat agar dispilin menegakan prokes.

Biasanya lanjut Said, kepatuhan masyarakat akan terbentuk dengan sendirinya jika melihat aparat penegak hukum lengkap dengan seragamnya (uniformnya). Bahkan masyarakat akan berpikir dua kali melanggar prokes jika berhadapan dengan aparat.

Pola seperti ini secara perlahan akan membantu membentuk tingkat kesadaran masyarakat secara natural. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah. "Saya usulkan turunkan semua aparat penegak hukum disemua wilayah. Nah, baru akan terlihat efektifitas penanganan covid-19 ini," ujar politikus PDIP ini.

Said melanjutkan, konsistensi aparat penegak hukum dalam mendisplinkan masyarakat sangat diperlukan di lapangan agar masyarakat tunduk pada prokes yang disyaratkan pemerintah.

"Tanpa pelibatan aparat penegak hukum maka jangan pernah bermimpi Covid-19 ini bisa melandai. Mau PPKM atau apapun namanya tanpa melibatkan aparat penegak hukum maka tidak akan pernah efektif kebijakan pemerintah ini," terangnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menjelaskan pelibatan aparat penegak hukum ini sangat mendesak lantaran bangsa ini berada dalam posisi daurat Covid-19.

Dengan demikian, pola penangangan Covid-19 ini tidak bisa setengah hati. Untuk itu, kebijakan penangangannya pun harus extra ordinary.

"Kalau kita melihat tren penyebaran covid terus tinggi. Ini sudah fakta, dari 3.000 lalu naik ke 4.000 dan sekarang sudah mencapai angka 10.000 per hari, saya kira, ada yang kurang beres dari policy pemerintah. Makanya, saya usulkan tegakan prokes secara ketat. Ini kata kuncinya," tuturnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)