PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
Senin, 14 Juni 2021 - 16:57 WIB
loading...
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi.
Baca juga: Satgas Imbau PPKM Mikro Ditaati Agar Potensi Lonjakan Kasus Dapat Dicegah
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk aturan kapasitas mall dan restoran tidak berubah.
Baca juga: Tempat Wisata Nekat Buka Dimasa PPKM, Pemkab Semarang Bakal Ambil Tindakan Tegas
"Kemudian yang terkait dengan kegiatan kegiatan restoran dan mall sesuai dengan apa yang diatur yaitu sampai dengan jam 21.00 dan kapasitas 50%. Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Satgas Imbau PPKM Mikro Ditaati Agar Potensi Lonjakan Kasus Dapat Dicegah
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk aturan kapasitas mall dan restoran tidak berubah.
Baca juga: Tempat Wisata Nekat Buka Dimasa PPKM, Pemkab Semarang Bakal Ambil Tindakan Tegas
"Kemudian yang terkait dengan kegiatan kegiatan restoran dan mall sesuai dengan apa yang diatur yaitu sampai dengan jam 21.00 dan kapasitas 50%. Dan ini akan ada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Lihat Juga :