PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai dari tanggal 15 sampai 28 Juni. Perpanjangan ini diberlakukan untuk seluruh provinsi.
"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.
Terkait daerah-daerah merah diantaranya Kudus dan Bangkalan. Sisanya daerah merah akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan. Dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," pungkasnya.
"Dan khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.
Terkait daerah-daerah merah diantaranya Kudus dan Bangkalan. Sisanya daerah merah akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan. Dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten kota masing-masing," pungkasnya.
(maf)