Memanfaatkan Tren Pembayaran Digital
loading...
A
A
A
Kerberadaan sejumlah kanal pembayaran ini pun turut mendorong penetrasi penggunaan teknologi digital karena di bagian end user sudah tersedia yakni mulai dari e-commerce, food, atau layanan lainnya.
Demikian pula di sisi hilir yakni penyedia layanan dalam hal ini perbankan dan perusahaan-perusahaan financial technology (fintech). Kedua pemain di industri pembayaran tersebut baik yang berstatus pemain lama seperti bank maupun fintech terus melakukan kolaborasi di tengah kompetisi yang kian sengit, sehingga mendorong munculnya ekosistem yang saling terkait.
Meski demikian, yang tidak boleh dilupakan adalah terkait keamanan data dan edukasi dalam ekosistem pembayaran digital. Kenapa? Karena kita kerap mendengar masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan karena mereka diduga mendapatkan data konsumen dari pihak-pihak tertentu yang sengaja menjual data kita. Untuk itu, sistem keamanan dan edukasi sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan bahwa, teknologi telah membantu masyarakat bertahan di masa pandemi. Teknologi yang dimaksud termasuk sistem pembayaran digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Fitria mencotohkan, pengeluaran personal mengalami pertumbuhan dengan 64,5 juta transaksi kartu debit senilai Rp29 triliun pada bulan April 2021. Angka itu meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan bulan April 2020.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan minat belanja rumah tangga yang kembali meningkat dan optimisme terhadap perekonomian Indonesia yang beranjak pulih secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.
Pembayaran secara online ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dicanangkan pemerintah. Model ini kemungkinan akan terus mengalami perkembangan dan diimplementasikan di banyak sektor mengingat potensinya yang luar biasa besar. Kemendag memperkirakan, nilai ekonomi digital di Tanah Air akan mencapai Rp4.531 triliun pada 2030.
Berdasarkan data BI, kebijakan GPN dan kewajiban standar nasional teknologi chip (SNTC) bahkan telah membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 juta usaha kecil dan menengah (UMKM) ke dalam ekonomi dan keuangan formal secara sustainable melalui pemanfaatan digitalisasi.
Demikian pula di sisi hilir yakni penyedia layanan dalam hal ini perbankan dan perusahaan-perusahaan financial technology (fintech). Kedua pemain di industri pembayaran tersebut baik yang berstatus pemain lama seperti bank maupun fintech terus melakukan kolaborasi di tengah kompetisi yang kian sengit, sehingga mendorong munculnya ekosistem yang saling terkait.
Meski demikian, yang tidak boleh dilupakan adalah terkait keamanan data dan edukasi dalam ekosistem pembayaran digital. Kenapa? Karena kita kerap mendengar masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan karena mereka diduga mendapatkan data konsumen dari pihak-pihak tertentu yang sengaja menjual data kita. Untuk itu, sistem keamanan dan edukasi sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati mengatakan bahwa, teknologi telah membantu masyarakat bertahan di masa pandemi. Teknologi yang dimaksud termasuk sistem pembayaran digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Fitria mencotohkan, pengeluaran personal mengalami pertumbuhan dengan 64,5 juta transaksi kartu debit senilai Rp29 triliun pada bulan April 2021. Angka itu meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan bulan April 2020.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan minat belanja rumah tangga yang kembali meningkat dan optimisme terhadap perekonomian Indonesia yang beranjak pulih secara bertahap di tengah pandemi Covid-19.
Pembayaran secara online ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dicanangkan pemerintah. Model ini kemungkinan akan terus mengalami perkembangan dan diimplementasikan di banyak sektor mengingat potensinya yang luar biasa besar. Kemendag memperkirakan, nilai ekonomi digital di Tanah Air akan mencapai Rp4.531 triliun pada 2030.
Berdasarkan data BI, kebijakan GPN dan kewajiban standar nasional teknologi chip (SNTC) bahkan telah membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 juta usaha kecil dan menengah (UMKM) ke dalam ekonomi dan keuangan formal secara sustainable melalui pemanfaatan digitalisasi.
(ynt)