Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP

Minggu, 13 Juni 2021 - 14:15 WIB
loading...
Ahli Hukum: Pasal Penghinaan...
Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres harus tetap dipertahankan dalam RKUHP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga Negara kembali dicantumkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) . Pencantuman pasal tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, pasal penghinaan terhadap kepala negara ini sebenarnya termuat Pasal 111 WvS (KUHP Belanda) dan terkait dengan pasal penghinaan yang ada pada Indian Penal Code. Keduanya (WvS dan Indian Penal Code) ini dimaknai sebagai Formeele Beleidiging (penghinaan formil) yang ucap kata dalam bentuk Hatred, Ridicule, Contempt.

“Biasanya dilakukan secara tidak konstruktif, tidak zakelijk, kasar dan tidak sopan dan tidak objektif. Inilah yang dapat dipidana. Semua sistem hukum pidana memang melakukan pemidanaan terhadap Formeel Beleidiging,” katanya, Minggu (13/6/2021). Baca juga: Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate

Hal ini berbeda sekali dengan RKUHP yang tetap menempatkan pasal ini dan sangat wajar sekali menjaga presiden/wapres sebagai simbol negara dengan tetap menjamin warga atau individu melaksanakan kebebasan berekspresi, karenanya tetap diatur peniadaan pidana sebagai ketentuan eksepsionalitas berupa disampaikan demi dan alasan kepentingan umum dan untuk membela diri.

Bahkan doktrin memberikan dukungan mel asas Agwijigheid Van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVMW) dalam fungsi negatif yakni, tiada pidana tanpa melawan hukum secara materie. ”Jadi tetap menghargai prinsip demokrasi dengan karakter kebebasan berekspresi, maka aturan penghinaan pada RKUHP ini berlainan dengan KUHP lama. RKUHP tentang aturan penghinaan ini memberikan jaminan kebebasan berekspresi bercorak demokratis,” katanya. Baca juga: Dahsyat, Ilmu Sanjak Prajurit Marinir Bikin Pasukan Fretilin dan GAM Kocar-kacir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Jawaban Pemerintah di...
Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri
Rekomendasi
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved