Ahli Hukum: Pasal Penghinaan Simbol Kenegaraan Harus Dipertahankan dalam RKUHP
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:15 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres harus tetap dipertahankan dalam RKUHP. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga Negara kembali dicantumkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) . Pencantuman pasal tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, pasal penghinaan terhadap kepala negara ini sebenarnya termuat Pasal 111 WvS (KUHP Belanda) dan terkait dengan pasal penghinaan yang ada pada Indian Penal Code. Keduanya (WvS dan Indian Penal Code) ini dimaknai sebagai Formeele Beleidiging (penghinaan formil) yang ucap kata dalam bentuk Hatred, Ridicule, Contempt.
“Biasanya dilakukan secara tidak konstruktif, tidak zakelijk, kasar dan tidak sopan dan tidak objektif. Inilah yang dapat dipidana. Semua sistem hukum pidana memang melakukan pemidanaan terhadap Formeel Beleidiging,” katanya, Minggu (13/6/2021). Baca juga: Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate
Hal ini berbeda sekali dengan RKUHP yang tetap menempatkan pasal ini dan sangat wajar sekali menjaga presiden/wapres sebagai simbol negara dengan tetap menjamin warga atau individu melaksanakan kebebasan berekspresi, karenanya tetap diatur peniadaan pidana sebagai ketentuan eksepsionalitas berupa disampaikan demi dan alasan kepentingan umum dan untuk membela diri.
Bahkan doktrin memberikan dukungan mel asas Agwijigheid Van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVMW) dalam fungsi negatif yakni, tiada pidana tanpa melawan hukum secara materie. ”Jadi tetap menghargai prinsip demokrasi dengan karakter kebebasan berekspresi, maka aturan penghinaan pada RKUHP ini berlainan dengan KUHP lama. RKUHP tentang aturan penghinaan ini memberikan jaminan kebebasan berekspresi bercorak demokratis,” katanya. Baca juga: Dahsyat, Ilmu Sanjak Prajurit Marinir Bikin Pasukan Fretilin dan GAM Kocar-kacir
Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai, pasal penghinaan terhadap kepala negara ini sebenarnya termuat Pasal 111 WvS (KUHP Belanda) dan terkait dengan pasal penghinaan yang ada pada Indian Penal Code. Keduanya (WvS dan Indian Penal Code) ini dimaknai sebagai Formeele Beleidiging (penghinaan formil) yang ucap kata dalam bentuk Hatred, Ridicule, Contempt.
“Biasanya dilakukan secara tidak konstruktif, tidak zakelijk, kasar dan tidak sopan dan tidak objektif. Inilah yang dapat dipidana. Semua sistem hukum pidana memang melakukan pemidanaan terhadap Formeel Beleidiging,” katanya, Minggu (13/6/2021). Baca juga: Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate
Hal ini berbeda sekali dengan RKUHP yang tetap menempatkan pasal ini dan sangat wajar sekali menjaga presiden/wapres sebagai simbol negara dengan tetap menjamin warga atau individu melaksanakan kebebasan berekspresi, karenanya tetap diatur peniadaan pidana sebagai ketentuan eksepsionalitas berupa disampaikan demi dan alasan kepentingan umum dan untuk membela diri.
Bahkan doktrin memberikan dukungan mel asas Agwijigheid Van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVMW) dalam fungsi negatif yakni, tiada pidana tanpa melawan hukum secara materie. ”Jadi tetap menghargai prinsip demokrasi dengan karakter kebebasan berekspresi, maka aturan penghinaan pada RKUHP ini berlainan dengan KUHP lama. RKUHP tentang aturan penghinaan ini memberikan jaminan kebebasan berekspresi bercorak demokratis,” katanya. Baca juga: Dahsyat, Ilmu Sanjak Prajurit Marinir Bikin Pasukan Fretilin dan GAM Kocar-kacir
Lihat Juga :