Fraksi PAN: Pajak Pendidikan Bebani Masyarakat, Harus Ditinjau Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas jasa pendidikan dan kebutuhan pokok sembako.
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sekretaris Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mempertanyakan rencana pengenaan PPN Sekolah. Menurut dia, rencana tersebut dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," kata pria yang biasa disapa Eko Patrio ini dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PAN Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VI ini menilai rencana pengenaan PPN Sekolah justru bertolak belakang dengan upaya Pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
“Jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun,” kata Eko.
Kebijakan ini dikatakannya justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural
Ketua DPW DKI Jakarta ini juga menilai peluang bonus demografi tidak didapatkan jika kebijakan ini diterapkan. “Ini berbahaya dan bisa memberikan efek domino. Bisa jadi ke depan kita tidak bisa meraih bonus demografi dengan angkatan kerja muda yang terampil karena memiliki biaya sekolah yang mahal,” lanjutnya.
Menurut Eko, ada berbagai solusi untuk memperluas basis objek pajak baru tanpa melalui sembako dan pendidikan. “Jika ingin memperluas basis objek pajak baru, tentu banyak alternatifnya. Kita bisa mengenakan pajak terhadap produk yang tidak ramah lingkungan seperti pajak karbon. Selain itu, pajak minuman berpemanis juga bisa diberikan,” tuturnya.
Dia menegaskan Fraksi PAN DPR bersama masyarakat akan berjuang agar rencana pengenaan PPN Sembako dan Sekolah melalui Revisi Undang-Undang KUP dapat ditinjau ulang.
“Kami dari Fraksi PAN akan berdiri bersama rakyat dan berjuang agar rencana PPN Sembako dan Sekolah ini dapat ditinjau kembali dan ditemukan solusi yang dapat meningkatkan penerimaan negara namun tidak menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi,” tutur Eko.Baca juga: Bebani Masyarakat, La Nyalla Minta Pajak Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sekretaris Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mempertanyakan rencana pengenaan PPN Sekolah. Menurut dia, rencana tersebut dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," kata pria yang biasa disapa Eko Patrio ini dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PAN Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VI ini menilai rencana pengenaan PPN Sekolah justru bertolak belakang dengan upaya Pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
“Jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun,” kata Eko.
Kebijakan ini dikatakannya justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural
Ketua DPW DKI Jakarta ini juga menilai peluang bonus demografi tidak didapatkan jika kebijakan ini diterapkan. “Ini berbahaya dan bisa memberikan efek domino. Bisa jadi ke depan kita tidak bisa meraih bonus demografi dengan angkatan kerja muda yang terampil karena memiliki biaya sekolah yang mahal,” lanjutnya.
Menurut Eko, ada berbagai solusi untuk memperluas basis objek pajak baru tanpa melalui sembako dan pendidikan. “Jika ingin memperluas basis objek pajak baru, tentu banyak alternatifnya. Kita bisa mengenakan pajak terhadap produk yang tidak ramah lingkungan seperti pajak karbon. Selain itu, pajak minuman berpemanis juga bisa diberikan,” tuturnya.
Dia menegaskan Fraksi PAN DPR bersama masyarakat akan berjuang agar rencana pengenaan PPN Sembako dan Sekolah melalui Revisi Undang-Undang KUP dapat ditinjau ulang.
“Kami dari Fraksi PAN akan berdiri bersama rakyat dan berjuang agar rencana PPN Sembako dan Sekolah ini dapat ditinjau kembali dan ditemukan solusi yang dapat meningkatkan penerimaan negara namun tidak menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi,” tutur Eko.Baca juga: Bebani Masyarakat, La Nyalla Minta Pajak Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang
(dam)