Fraksi PAN: Pajak Pendidikan Bebani Masyarakat, Harus Ditinjau Ulang
Jum'at, 11 Juni 2021 - 22:19 WIB
loading...
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas jasa pendidikan dan kebutuhan pokok sembako.
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sekretaris Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mempertanyakan rencana pengenaan PPN Sekolah. Menurut dia, rencana tersebut dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," kata pria yang biasa disapa Eko Patrio ini dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PAN Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VI ini menilai rencana pengenaan PPN Sekolah justru bertolak belakang dengan upaya Pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
“Jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun,” kata Eko.Baca juga: Zulkifli Hasan: Fitnah terhadap Ustaz Adi Hidayat Harus Diusut Tuntas
Kebijakan ini dikatakannya justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Sekretaris Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo mempertanyakan rencana pengenaan PPN Sekolah. Menurut dia, rencana tersebut dapat menurunkan minat orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya, apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah," kata pria yang biasa disapa Eko Patrio ini dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) F-PAN Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VI ini menilai rencana pengenaan PPN Sekolah justru bertolak belakang dengan upaya Pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan.
“Jika sekolah dikenakan PPN, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi. Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun,” kata Eko.Baca juga: Zulkifli Hasan: Fitnah terhadap Ustaz Adi Hidayat Harus Diusut Tuntas
Kebijakan ini dikatakannya justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural
Lihat Juga :