Sembako Dikenakan Pajak, KSPI: Buruh Akan Jadi Garda Terdepan Lakukan Perlawanan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:27 WIB
loading...
Sembako Dikenakan Pajak,...
Presiden KSPI, Said Iqbal mengecam keras rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako . Hal tersebut tak lain seperti sifat penjajah.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai penerapan PPN pada sembako yang merupakan kebutuhan pokok sangat tidak adil. Sebab, di saat orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil pada jenis tertentu yang diberi pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%, sebaliknya rakyat kecil sekadar untuk makan saja sembako dikenakan kenaikan pajak. Baca juga: PKS: Jangan Kenakan Pajak untuk Sembako dan Sekolah

"Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. penjajah!" ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/6).

Dia menegaskan jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iqbal menilai rencana adanya kenaikan PPN berdampak pada harga yang barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh karena harga barang menjadi mahal.

"Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” pungkasnya.

Sebelumnya, berencana mengenakan PPN pada bahan pokok seperti beras, daging hingga telur. Hal tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)