PKS: Jangan Kenakan Pajak untuk Sembako dan Sekolah

Jum'at, 11 Juni 2021 - 11:21 WIB
loading...
PKS: Jangan Kenakan...
Menkeu Sri Mulyani saat menjadi guru tamu di sebuah sekolah dasar. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto mengkritik rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan dan sembako. Sebab, kata Mulyanto, dua sektor strategis itu terkait hajat hidup masyarakat.

Mulyanto menambahkan, kedua sektor itu sangat terkait dengan upaya pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Di masa kita masih menikmati bonus demografi, maka selayaknya kita menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya. Agar bonus demografi benar-benar dapat dimanfaatkan untuk menjadikan SDM yang tumbuh menjadi asset (modal manusia) bukan liability (beban) bagi bangsa Indonesia," kata Mulyanto kepada SINDOnews, Jumat (11/6/2021).



Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 belum usai. Kemudian, Mulyanto mengungkapkan bahwa kemampuan ekonomi masyarakat belum pulih. "Karenanya pengenaan pajak dan sembako ini kita khawatirkan dapat menurunkan upaya kita meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di tengah peluang bonus demografi dan lemahnya ekonomi masyarakat karena pandemi," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah harus lebih kreatif lagi mencari sumber-sumber penerimaan baru atau efisiensi anggaran. "Jangan mengenakan pajak untuk sembako dan sekolah," tuturnya.



Dia berpendapat bahwa upaya penting yang harus dilakukan pemerintah untuk penghematan anggaran, salah satunya adalah pengawasan yang lebih serius dan upaya-upaya pencegahan korupsi. "Ini pandangan saya," pungkasnya.

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula. Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)