Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin

Jum'at, 11 Juni 2021 - 06:47 WIB
loading...
Sembako Bakal Dikenai PPN, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Ingat Waktu Miskin
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief pun menyentil keras Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) atas rencana penerapan PPN sembako. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan menuai penolakan. Tidak sedikit kalangan yang merespons dengan menyatakan menolak rencana tersebut.

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief pun menyentil keras Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) . Mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengingatkan Sri Mulyani pernah menjadi orang miskin. Baca juga: Pajak Sembako Di-blow Up, Sri Mulyani: Bikin Situasi Jadi Kikuk

"PPN sembako diberlakukan, mohon Ibu SMI ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin. Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat," cuit lewat akun @Andiarief, Kamis (10/6/2021).

Warganet kemudian memberikan komentar beragam terhadap cuitan Ketua Bappilu Partai Demokrat ini. Akun warganet @igatozebo menilai wacana ini merupakan ide gila. "Kalau ini benar,ini #IdeGila menantang rakyat!!" ujarnya.

"Ciri2 (gejala) negara bangkrut memungut pajak rakyat sebanyak mgkn, appn akan dipajak. Pemerintah Indonesia pungut pajak rkyt yg seharusnya tdk blh dipungut, tp membebaskn pajak orang kaya yg seharusnya dipungut artnya Indonesia bangkrut karna dikuasai para taipan," kata akun warganet @CaesarDcandra menimpali.

Seperti diketahui polemik ini bermula dari rencana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Hal tersebut tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengkritisi wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Menurutnya, wacana ini dinilai kontraproduktif bagi upaya pemulihan ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemik COVID-19.

“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemik yang bisa menganggu upaya pemulihan ekonomi,” tutur Fathan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 7 Juni 2021.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)