Jawab Tudingan Demokrat Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Sebut Ngawur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:51 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pernyataan Politikus Demokrat, Benny K Harman yang menyebudt dirinya berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden ngawur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat , Benny K Harman menyindir Menko Polhukam, Mahfud MD . Benny menilai Mahfud berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP .
Dia pun menyinggung ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden tak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" Tahun 2010 lalu. Penghinaan itu tak dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK yang ketika itu dipimpin oleh Mahfud. Baca juga: Masalah Keamanan, Mahfud MD Laporkan Kondisi Papua ke Maruf Amin
"Anggota DPR @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi itu, Mahfud mengatakan pernyataan tersebut sembarangan. Pasalnya, pasal penghinaan presiden telah dihapus jauh sebelum dirinya masuk, bahkan menjadi Ketua MK.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu petang.
Dia pun menyinggung ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden tak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" Tahun 2010 lalu. Penghinaan itu tak dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK yang ketika itu dipimpin oleh Mahfud. Baca juga: Masalah Keamanan, Mahfud MD Laporkan Kondisi Papua ke Maruf Amin
"Anggota DPR @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi itu, Mahfud mengatakan pernyataan tersebut sembarangan. Pasalnya, pasal penghinaan presiden telah dihapus jauh sebelum dirinya masuk, bahkan menjadi Ketua MK.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu petang.
Lihat Juga :