Relawan Non Pemerintah Diperlukan untuk Kawal Penerima Manfaat JKN

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:15 WIB
loading...
Relawan Non Pemerintah...
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang melahirkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sudah beroperasi sejak 2014.

UU tersebut telah mengamanatkan agar manfaat JKN dapat dirasakan oleh seluruh warga Indonesia. Meski demikian dalam kenyataannya, masih ada hambatan struktural yang menghalangi warga untuk untuk mengakses manfaat JKN tersebut.

Kesimpulan tersebut ditemukan dalam penelitian yang dilakukan oleh Synergy Policies dengan dukungan Alliance for Health Policy and System Research, WHO.

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif mengambil studi kasus kelompok-kelompok navigator di delapan kabupaten/kota di empat provinsi. Penelitian ini menemukan peserta JKN mengalami berbagai lapisan kesulitan yang menghambat aksesibilitas layanan JKN seperti yang sudah dijanjikan ke publik.

"Meskipun ada upaya-upaya perbaikan, sistem JKN ternyata belum responsif. Sistem JKN belum memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan manfaat JKN seperti yang dijamin oleh perundang-undangan. Masalah-masalah struktural yang lambat diselesaikan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan telah menciptakan hambatan bagi warga untuk mengakses sistem JKN," tulis siaran pers Sinergy Policies, Rabu (9/6/2021).

Sinergy Policies menilai beban akses itu lebih berat ditanggung oleh kelompok masyarakat miskin yang bekerja secara informal, berpendidikan rendah, tidak memahami alur sistem JKN, kesulitan dalam berekspresi, dan memiliki masalah data kependudukan.

Peneliti menilai keadaan tersebut membuat peserta JKN rentan mengalami eksploitasi secara ekonomi oleh oknum-oknum fasilitas kesehatan baik swasta maupun publik. Mereka menjadi semakin tertekan ketika berada di dalam situasi kedaruratan kesehatan karena mengalami hambatan komunikasi dengan pihak rumah sakit sehingga semakin tidak berdaya.

Ketidakberdayaan itu semakin menekan kuat ketika masalah struktural administrasi kependudukan menimbulkan masalah langsung atau tidak langsung dengan kartu JKN-KIS.

Masalah struktural lain yang menghambat aksesibilitas layanan JKN adalah terbatasnya dan tidak proposionalnya jumlah tempat tidur, jumlah ruang ICU/PICU/NICU, jumlah dokter spesialis, jumlah peralatan medis yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pasien yang membutuhkan.Baca juga: Menkeu Pelototi Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved