Relawan Non Pemerintah Diperlukan untuk Kawal Penerima Manfaat JKN

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Ketidakpastian mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan dengan kualitas yang diharapkan adalah tantangan harian yang masih dihadapi peserta JKN. Program-program bantuan layanan dan kanal pengaduan seperti Care Center 1-500-400, Mobile JKN, BPJS Satu, dan Lapor.go.id ternyata belum meningkatkan keberdayaan peserta JKN.

Penelitian Sinergy Policies menemukan bahwa peserta JKN justru lebih mengandalkan navigator untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural tersebut daripada saluran yang disediakan oleh pemerintah.

Kelompok navigator adalah relawan non-pemerintah dari berbagai unsur serikat pekerja, tokoh masyarakat dan peserta JKN yang peduli. Dalam penelitian ini kami meneliti kelompok navigator seperti BPJS Watch, Jamkeswatch, Posko JKN-KIS, KSBSI dan Swara Parangpuan. Kelompok-kelompok ini menjadi andalan peserta JKN untuk menyelesaikan hambatan ketika mereka mengakses manfaat JKN dan mendapatkan hak sebagai peserta JKN.

Para navigator memberikan berbagai bantuan dan layanan-layanan yang secara sederhana menjalankan 4 fungsi, yakni pertama, memberikan informasi seputar sistem JKN. Kedua, mendampingi dan mengarahkan masyarakat dalam menavigasi sistem JKN. Ketiga, mengadvokasikan penyesuaian kebijakan atau implementasinya khususnya di tingkat lokal.

Keempat, menegakkan sanksi sosial bagi penghambat dan pelanggar sistem JKN khususnya fasilitas penyelenggara kesehatan. Gerakan navigator ini telah memantik atau memancing responsivitas otoritas JKN terutama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah ousat dan penyelenggara fasilitas kesehatan untuk menyelesaikan sebagian beban dari masalah-masalah struktural yang ditanggung peserta JKN.

Ketua tim peneliti, Dinna Prapto Raharja mengungkapkan dengan adanya inisiatif navigator, berarti sistem pelayanan JKN baik digital atau konvensional yang telah dijalankan oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah Pusat belum secara merata mengakselerasi responsivitas otoritas JKN di berbagai daerah. Jadi masalah JKN jangan melulu masalah keuangan dan defisit.

"Akuntabilitas akan jaminan layanan JKN penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada JKN dan menunjang keberlangsungan JKN,” katanya.

Adapun studi ini merekomendasikan
1. Reformasi sistem layanan penunjang akses manfaat JKN agar memberdayakan masyarakat dan memberikan kepastian manfaat,
2. Pembaharuan struktur hubungan BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan,
3. Percepatan pembersihan data warga dalam Dukcapil,
4. Transparansi daftar peserta JKN bersubsidi oleh Kementerian Sosial,
5. Penyederhaan penanganan keluhan peserta JKN agar meskipun dalam kondisi darurat pun, dapat menikmati jalur layanan yang andal,
6. Sanksi tegas pada instansi pemerintah maupun pelayanan kesehatan publik dan swasta yang gagal memberikan layanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien JKN,
7. Otoritas JKN mengembangkan forum interaksi antara pemerintah dan navigator untuk membahas masukan masyarakat dan memperbaiki sistem layanan JKN,
8. Navigator melakukan konsolidasi nasional demi penguatan advokasi kebijakan, dan
9. Navigator berkolaborasi dengan pakar/universitas untuk melakukan pencatatan kasus yang lebih baik sehingga menjadi basis yang lebih kuat untuk advokasi kebijakan.

Hadir sebagai penanggap diantaranya Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Budi Hidayat, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan-RB Muhammad Imanuddin dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun.

“Ini domain studi yang belum pernah dikerjakan namun sangat relevan bagi JKN. BPJS Kesehatan punya tugas untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Budi Hidayat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)