DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:13 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah...
Pemilu 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya.

Baca juga: Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatajan, biar bagaimanapun para penyelenggara tersebut telah membantu negara dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Sehingga, ia menilai pemerintah lalai jika tak menuntaskannya.

Baca juga: Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

"Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," kata Luqman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Politikus partai kebangkitan bangsa (PKB) itu menegaskan, komisinya akan memberikan teguran kepada pemerintah terkait hal tersebut. Tak hanya itu, Komisi II juga akan mendesak pemerintah untuk menunaikan tanggung jawabnya.

"Masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se - Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014, saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan," ujar dia.

Untuk diketahui Hampir empat tahun lamanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014 masih menunggu Pemerintah Indonesia menuntaskan tanggung jawabnya dalam hal memberikan apresiasi berupa uang penghargaan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan, di periode-periode sebelumnya pengaturan Uang Penghargaan (UP) bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Dia menyebutkan untuk penyelenggara Pemilu 2004, telah dikeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Sementara, untuk penyelenggara Pemilu 2009 juga telah dikeluarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015.

"Untuk penyelenggara Pemilu 2014, pemerintah belum mengeluarkan. Nah jadi, mereka masa jabatannya sudah berakhir di 2017, kalau pakai ukuran yang KPU tingkat nasional dan sekarang sudah masuk tahun 2021, jadi sudah 4 tahun ya," ujar Hadar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Efisiensi Anggaran:...
Efisiensi Anggaran: KPU Pangkas Rp843 Miliar, Bawaslu Sunat Rp955 Miliar
Partai Perindo Bakal...
Partai Perindo Bakal Jalin Kerja Sama dengan KPU di Level Pusat dan Daerah
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, DPR Panggil Mendagri, hingga KPU Pekan Depan
Indonesia-Malaysia Akan...
Indonesia-Malaysia Akan Tegas Hadapi Agresivitas China Jika Langgar Kedaulatan
Hasil Pilgub di 21 Provinsi...
Hasil Pilgub di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
Perindo Minta DPR-KPU...
Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Terima 209 Permohonan...
Terima 209 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, MK: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi
Rekomendasi
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
Kemlu Respons Penerapan...
Kemlu Respons Penerapan Tarif Resiprokal AS pada Indonesia Sebesar 32%
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
8 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
11 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
12 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
12 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
13 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
15 jam yang lalu
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved