DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:13 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Pemilu 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Umum ( Pemilu ) 2014 sudah selesai, namun pemerintah dinilai belum menuntaskan hak dari penyelenggara Pemilu tersebut, berupa uang penghargaan atas purna baktinya.

Baca juga: Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatajan, biar bagaimanapun para penyelenggara tersebut telah membantu negara dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Sehingga, ia menilai pemerintah lalai jika tak menuntaskannya.

Baca juga: Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

"Pemerintah harusnya malu telah lalai memberikan hak kepada mereka yang telah berjasa menggelar pemilu 2014 dengan lancar dan sukses," kata Luqman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Politikus partai kebangkitan bangsa (PKB) itu menegaskan, komisinya akan memberikan teguran kepada pemerintah terkait hal tersebut. Tak hanya itu, Komisi II juga akan mendesak pemerintah untuk menunaikan tanggung jawabnya.

"Masalah uang penghargaan untuk anggota KPU se - Indonesia yang menyelenggarakan Pemilu 2014, saya minta kepada pemerintah agar segera dibayarkan," ujar dia.

Untuk diketahui Hampir empat tahun lamanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014 masih menunggu Pemerintah Indonesia menuntaskan tanggung jawabnya dalam hal memberikan apresiasi berupa uang penghargaan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan, di periode-periode sebelumnya pengaturan Uang Penghargaan (UP) bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

Dia menyebutkan untuk penyelenggara Pemilu 2004, telah dikeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Sementara, untuk penyelenggara Pemilu 2009 juga telah dikeluarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015.

"Untuk penyelenggara Pemilu 2014, pemerintah belum mengeluarkan. Nah jadi, mereka masa jabatannya sudah berakhir di 2017, kalau pakai ukuran yang KPU tingkat nasional dan sekarang sudah masuk tahun 2021, jadi sudah 4 tahun ya," ujar Hadar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)