Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

Kamis, 03 Juni 2021 - 20:51 WIB
loading...
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa di periode-periode sebelumnya pengaturan UP bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui Perpres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hampir empat tahun lamanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014 masih menunggu Pemerintah Indonesia menuntaskan tanggung jawabnya dalam hal memberikan apresiasi berupa uang penghargaan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa di periode-periode sebelumnya pengaturan Uang Penghargaan (UP) bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui peraturan presiden (Perpres). Baca juga: PAN Minta KPU Susun Jadwal Pemilu Alternatif Selain Februari 2024

Dia menyebutkan untuk penyelenggara Pemilu 2004, telah dikeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Sementara, untuk penyelenggara Pemilu 2009 juga telah dikeluarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015.

"Untuk penyelenggara Pemilu 2014, pemerintah belum mengeluarkan. Nah jadi, mereka masa jabatannya sudah berakhir di 2017, kalau pakai ukuran yang KPU tingkat nasional dan sekarang sudah masuk tahun 2021, jadi sudah 4 tahun ya," ujar Hadar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Untuk jumlah keseluruhan penyelenggara Pemilu 2014 sendiri, Hadar mengaku tidak mengetahui secara pastinya. Kendati demikian, dia menyebutkan jumlah tersebut merujuk unit kerja penyelenggara pemilu.

Berdasarkan catatannya, untuk KPU tingkat nasional saja sebanyak 7 komisioner. Sementara, untuk tingkat provinsi sebanyak 34 provinsi dikalikan jumlah komisioner yang masing-masingnya sebanyak 5 orang. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved