Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

Kamis, 03 Juni 2021 - 20:51 WIB
loading...
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa di periode-periode sebelumnya pengaturan UP bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui Perpres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hampir empat tahun lamanya penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2014 masih menunggu Pemerintah Indonesia menuntaskan tanggung jawabnya dalam hal memberikan apresiasi berupa uang penghargaan kepada mereka yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa di periode-periode sebelumnya pengaturan Uang Penghargaan (UP) bagi komisioner purna tugas KPU telah diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
Dia menyebutkan untuk penyelenggara Pemilu 2004, telah dikeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Oktober 2010. Sementara, untuk penyelenggara Pemilu 2009 juga telah dikeluarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2015 tertanggal 2 Februari 2015.

"Untuk penyelenggara Pemilu 2014, pemerintah belum mengeluarkan. Nah jadi, mereka masa jabatannya sudah berakhir di 2017, kalau pakai ukuran yang KPU tingkat nasional dan sekarang sudah masuk tahun 2021, jadi sudah 4 tahun ya," ujar Hadar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Untuk jumlah keseluruhan penyelenggara Pemilu 2014 sendiri, Hadar mengaku tidak mengetahui secara pastinya. Kendati demikian, dia menyebutkan jumlah tersebut merujuk unit kerja penyelenggara pemilu.

Berdasarkan catatannya, untuk KPU tingkat nasional saja sebanyak 7 komisioner. Sementara, untuk tingkat provinsi sebanyak 34 provinsi dikalikan jumlah komisioner yang masing-masingnya sebanyak 5 orang. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang.

"Perkiraan jumlah penyelenggara pemilu dari unsur KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2014 adalah 2.747 orang," ucapnya.

Hadar mengaku KPU periode sekarang ini juga telah berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak 2.747 orang penyelenggara Pemilu 2014 tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat KPU per tanggal 25 Februari tahun 2020 terkait urusan ini.

"Menurut saya, pemerintah keliru gitu kalau terus tidak melakukan ini. Karena ini adalah sesuatu yang sudah diatur di dalam UU Pemilu sebelumnya. Jadi harus dipatuhi. Kalu betul-betul pemerintah itu mau menghargai, mau memperhatikan hak, memperhatikan kewajiban mereka, ini ya harus dilaksanakan, itu pandangan saya," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)