Mahfud MD Minta Obligor BLBI Kooperatif
Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:23 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan pada Jumat (4/6/2021) ini melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Satgas ini bertugas menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman tersebut.
Meski tidak didetailkan langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menkeu, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun. "Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya 110 triliun 454 miliar sekian ratus juta. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat siang
Mahfud juga berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak juga diminta pro-aktif. "Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI, KPK: Semoga Ada Terobosan Hukum Baru
Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah mengetahui secara pribadi
Meski tidak didetailkan langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menkeu, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun. "Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya 110 triliun 454 miliar sekian ratus juta. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat siang
Mahfud juga berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak juga diminta pro-aktif. "Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI, KPK: Semoga Ada Terobosan Hukum Baru
Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah mengetahui secara pribadi
Lihat Juga :