Mahfud MD Minta Obligor BLBI Kooperatif

Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:23 WIB
loading...
Mahfud MD Minta Obligor BLBI Kooperatif
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan pada Jumat (4/6/2021) ini melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Satgas ini bertugas menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman tersebut.

Meski tidak didetailkan langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menkeu, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 triliun. "Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya 110 triliun 454 miliar sekian ratus juta. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat siang

Mahfud juga berharap para obligor dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak juga diminta pro-aktif. "Lebih bagus proaktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," jelasnya.



Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah mengetahui secara pribadi

"Di sini daftarnya ada dan Anda punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tahu Anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja kami akan bekerja untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," ungkapnya.



Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2418 seconds (0.1#10.140)