MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI, KPK: Semoga Ada Terobosan Hukum Baru
Senin, 03 Mei 2021 - 13:20 WIB
loading...
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penghentian kasus dugaan korupsi BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/4/2021).
Menanggapi itu, KPK menyebut pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan dan berharap ada terobosan hukum baru terkait kasus BLBI. "Berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta. Kita ikuti proses pra peradilan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). Baca juga: Sri Mulyani Uber Aset Kasus BLBI Hingga Luar Negeri, Nilainya Ditaksir Rp110 Triliun
KPK, kata Ali, tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi. "Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," kata Ali Baca juga: Tagih Duit Skandal BLBI, Pemerintah Hadapi 12 Problem
Saat ini, KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk tentu beberapa perkara yang telah dibuktikan dipersidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO. "Terkait perkara BLBI BDNI, KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," jelasnya.
Dalam perkara BLBI BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Menanggapi itu, KPK menyebut pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan dan berharap ada terobosan hukum baru terkait kasus BLBI. "Berharap ada terobosan hukum baru karena dari awalpun KPK meyakini perkara BLBI BDNI ini sudah cukup bukti dan faktanya memang dakwaan jaksa KPK terbukti menurut hukum pada tingkat PN dan banding di PT Jakarta. Kita ikuti proses pra peradilan dimaksud," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). Baca juga: Sri Mulyani Uber Aset Kasus BLBI Hingga Luar Negeri, Nilainya Ditaksir Rp110 Triliun
KPK, kata Ali, tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi. "Walaupun sudah diatur dalam UU, KPK tidak mudah dalam memutuskan penghentian penyidikan dan kami berharap polemik mengenai hal ini dihentikan," kata Ali Baca juga: Tagih Duit Skandal BLBI, Pemerintah Hadapi 12 Problem
Saat ini, KPK fokus melanjutkan penyelesaian perkara pada tahap penyidikan perkara yang lain termasuk tentu beberapa perkara yang telah dibuktikan dipersidangan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan pengembangan maupun terhadap perkara yang para tersangkanya masih berstatus DPO. "Terkait perkara BLBI BDNI, KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiripun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali di tolak MA," jelasnya.
Dalam perkara BLBI BDNI opsi yang diambil KPK dalam SP3 ini adalah karena alasan bukan tindak pidana oleh karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Lihat Juga :