IPW Sebut Salah Kaprah jika PGI Bela Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Senin, 31 Mei 2021 - 16:07 WIB
loading...
IPW Sebut Salah Kaprah jika PGI Bela Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Ketua Presidium IPW Neta S Pane. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komnas HAM, Ombudsman RI dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), sudah salah kaprah membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: PGI
Menurut Neta S Pane, persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. "PGI perlu mengingat hal ini," ujarnya.

Baca juga: Diadukan ke Ombudsman, Pimpinan KPK Siap Ikuti Prosedur Hukum

Persoalan Novel cs adalah terang Pane merupakan konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji Pemerintah melalui KPK dengan penerima gaji.

Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK oleh Novel Cs, semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel cs di KPK adalah pegawai alias pekerja.

Di mana segala masalahnya sebagai pekerja harus berkordinasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.

Hal tersebut lantaran Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pegawai swasta atau buruh yang tergabung dalam SPI.

"Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM, mau diperalat dan diseret-seret Novel cs dalam masalahnya. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret Novel cs," ungkap Pane.

Dengan adanya WP di KPK, Pane menyarankan lembaga yang mereka buat inilah yang harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mantan Jurnalis ini mengingatkan PGI dan organisasi yang mau diseret-seret Novel Cs, bahwa kewajiban tes TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.

Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.

Sehingga, keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statement Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK.

Lembaga antirasuah ini bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan. Kemudian, jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK.

IPW, kata Pane berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK. "Namun gegara framming terhadap Novel begitu dihebohebokan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan," jelasnya.

"Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia dan bukan milik pribadi Novel Baswedan," tandas Pane.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)