Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang harus dikombinasikan sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik seperti data biometrik, data rekening bank, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi data pribadi yang bersifat sensitif memerlukan beberapa syarat tertentu, misalnya perlu adanya konsen yang harus disetujui oleh pemilik data.

Lebih lanjut ulasan dalam White Paper ISED yang dapat diunduh di website ised-id.org, pemilik data pribadi memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Antara lain informasi kejelasan akan tujuan mengumpulkan data pribadi serta landasan hukumnya. Pemilik data pribadi juga berhak melakukan perbaikan, memperbarui data, hingga meminta penghapusan data pribadinya.

Pemilik atau subjek data pribadi memiliki hak-hak di atas yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara itu bagi organisasi yang mengumpulkan, menyimpan dan memilih data, wajib memiliki tata kelola perlindungan data pribadi. Subjek data memiliki hak- hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi semua lembaga yang terlibat, maka wajib memiliki dan menjalankan tata kelola perlindungan data pribadi dengan baik.

Selanjutnya untuk memastikan bahwa tata kelola tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan audit terhadap perlindungan data pribadi secara berkala. Jangan lupa, perlindungan data pribadi juga merupakan representasi dari good governance, sehingga dipandang perlu bagi lembaga atau organisasi publik maupun swasta membentuk divisi khusus perlindungan data pribadi untuk memastikan tata kelola proses data pribadi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ke depannya dapat dipertimbangkan untuk dibentuk badan independen yang mengawasi pemanfaatan dan perlindungan data pribadi. Meskipun demikian, perlindungan terhadap data pribadi yang utama ada pada kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengelola data pribadinya. Satu hal yang tak kalah penting adalah dengan terus meningkatkan literasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan perangkat digitalnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Refleksi Harkitnas 2026:...
Refleksi Harkitnas 2026: Berdaulat di Era Digital
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Rekomendasi
CKG 2026 Ungkap Penyakit...
CKG 2026 Ungkap Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi, Karies Gigi Jadi Masalah Terbanyak
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Hadirkan Semangat Piala...
Hadirkan Semangat Piala Dunia 2026, Valvoline Mengapresiasi Penggemar Bola dan Mekanik
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved