Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi

Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Saat ini kita sedang menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan. Kita tentu berharap pengesahan RUU PDP dapat segera memberikan dasar aturan hukum terhadap pemrosesan data pribadi dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat pemilik data pribadi. Selain itu agar menjadi regulasi yang kuat dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam mengatur pemrosesan data pribadi, baik di dalam ataupun di luar negeri.

Pada penghujung tahun 2020 Institute of Social Economic Digital (ISED) merilis white paper berjudul “Pemerataan, Pemanfaatan dan Keamanan Digital” yang disusun oleh Stevanus Wisnu Wijaya, G. Riyan Aditya, Julie Trisnadewani dan Banon Sasmitasiwi.

White paper tersebut bersumber dari diskusi pada acara Ngobral 2020 (Ngobrol Digital) bersama para pemangku kepentingan, pihak kementerian dan lembaga terkait, profesional, akademisi dan pelaku bidang digital.

Mengutip dari ulasan white paper ISED di atas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan data pribadi? Data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasikan atau teridentifikasikan melalui beberapa informasi referensi seperti nama, nomor identifikasi baik online maupun offline, lokasi, informasi terkait kesehatan fisik, psikologis dan mental, ekonomi maupun identitas sosial dari seseorang.

Temuan survei yang telah dilakukan ISED pada November 2020 menunjukkan bahwa 48% masyarakat tidak percaya akan keamanan data mereka, dan 30% merasa bahwa data pribadi mereka pernah disalahgunakan.

Situasi tersebut menuntut langkah-langkah antisipatif yang terstruktur dalam melindungi data pribadi di Indonesia. Pengesahan RUU PDP diharapkan akan dapat memberikan landasan hukum yang jelas terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi.

Dari sisi literasi dan edukasi, tentu perlu adanya kerjasama berbagai pemangku kepentingan untuk mengedukasi masyarakat luas akan pentingnya perilaku yang aman dalam memanfaatkan teknologi digital. Sedangkan bagi penyedia layanan digital, perlu untuk meningkatkan keamanan data pribadi melalui tata kelola yang baik dan teknologi keamanan yang mutakhir. Jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu data pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Refleksi Harkitnas 2026:...
Refleksi Harkitnas 2026: Berdaulat di Era Digital
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Politisi PDIP: RUU KKS...
Politisi PDIP: RUU KKS untuk Lindungi Hak Sipil dan Demokrasi
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Rekomendasi
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Berita Terkini
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved