Data Pribadi Bocor, Masyarakat Jadi Sasaran Kejahatan
loading...
A
A
A
Menurut Pratama, RUU PDP ini harus mempunyai semangat seperti UU General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa. Isinya, melindungi data warga Uni Eropa di negara manapun. UU PDP harus juga bisa melindungi data masyarakat Indonesia yang dihimpun di luar Tanah Air.
“Sehingga bila ada data warga Indonesia yang disalahgunakan oleh aplikasi dengan server di luar negeri, warga yang mempunyai data tersebut bisa melakukan tuntutan sesuai UU PDP. Pemerintah tidak boleh hanya menunggu dan melihat saja. Akan tetapi, secara proaktif mengaturnya sebelum korban siber berjatuhan semakin banyak,” pungkasnya.
Terkait regulasi perlindungan data pribadi, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengakui bahwa DPR melalui Komisi I tengah membahas Rancangn Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dengan catatan apabila drafnya sudah disetorkan oleh pemerintah. Hanya saja, kata Effendi, sejauh ini pemerintah masih melakukan finalisasi antar Kementerian dan lembaga.
"Kami tanya terus setiap kali ada rapat dengan Kemenkominfo, mereka katanya masih finalisasi antara departemen. Kami desak terus supaya lebih cepat," ucapnya.
Effendi menegaskan, sejauh ini Indonesia belum memiliki payung hukum komplit terkait perlindungan data pribadi masyarakat. Padahal negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura sudah memiliki aturan yang komplet. Bahkan, Eropa sudah lebih maju dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita sudah punya UU ITE tapi belum cukup melihat canggihnya teknologi yang sekarang ini sehingga tentu perlu payung hukum yang efektif," tambahnya.
Dia pun meminta segenap pihak dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil sikap tegas untuk mengusut kasus kebocoran data yang baru-baru ini terjari.
"Menurut saya untuk kasus seperti ini bukan baru terjadi saat ini saja, kita di komisi I sudah sering sekali rapat membahas permasalahan ini dan mencari jalan keluarnya bersama. Bahkan, saya mempertanyakan proses tindak lanjut dari pencurian data yang sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui situs online," kata politikus fraksi PDIP itu.
“Sehingga bila ada data warga Indonesia yang disalahgunakan oleh aplikasi dengan server di luar negeri, warga yang mempunyai data tersebut bisa melakukan tuntutan sesuai UU PDP. Pemerintah tidak boleh hanya menunggu dan melihat saja. Akan tetapi, secara proaktif mengaturnya sebelum korban siber berjatuhan semakin banyak,” pungkasnya.
Terkait regulasi perlindungan data pribadi, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengakui bahwa DPR melalui Komisi I tengah membahas Rancangn Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dengan catatan apabila drafnya sudah disetorkan oleh pemerintah. Hanya saja, kata Effendi, sejauh ini pemerintah masih melakukan finalisasi antar Kementerian dan lembaga.
"Kami tanya terus setiap kali ada rapat dengan Kemenkominfo, mereka katanya masih finalisasi antara departemen. Kami desak terus supaya lebih cepat," ucapnya.
Effendi menegaskan, sejauh ini Indonesia belum memiliki payung hukum komplit terkait perlindungan data pribadi masyarakat. Padahal negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura sudah memiliki aturan yang komplet. Bahkan, Eropa sudah lebih maju dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita sudah punya UU ITE tapi belum cukup melihat canggihnya teknologi yang sekarang ini sehingga tentu perlu payung hukum yang efektif," tambahnya.
Dia pun meminta segenap pihak dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil sikap tegas untuk mengusut kasus kebocoran data yang baru-baru ini terjari.
"Menurut saya untuk kasus seperti ini bukan baru terjadi saat ini saja, kita di komisi I sudah sering sekali rapat membahas permasalahan ini dan mencari jalan keluarnya bersama. Bahkan, saya mempertanyakan proses tindak lanjut dari pencurian data yang sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab melalui situs online," kata politikus fraksi PDIP itu.
(ynt)