Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia memastikan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. "Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” paparnya.
Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.
"Sehingga Kepolisian dan Kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," pungkasnya
Pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.
"Sehingga Kepolisian dan Kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," pungkasnya
(thm)
Lihat Juga :