Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:04 WIB
loading...
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. Foto: MNC Portal/Riezky Maulana
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut bahwasanya pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi UU ITE serta tidak akan melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Sugeng kembali menegaskan, sedikitnya ada dua hasil yang nanti dikeluarkan oleh tim kajian UU ITE. Hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam revisi terbatas UU ITE itu pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban
Sugeng kembali menegaskan, sedikitnya ada dua hasil yang nanti dikeluarkan oleh tim kajian UU ITE. Hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam revisi terbatas UU ITE itu pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri," ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban
Lihat Juga :