Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Selasa, 25 Mei 2021 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam Pasal 30 hingga 34. Lalu, akan ada penambahan pasal baru, yakni pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
"Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital dan maya," ungkapnya.
“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” katanya.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Hal kedua adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE Menurut dia, SKB itu akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
"Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud di sini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital dan maya," ungkapnya.
“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” katanya.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Hal kedua adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE Menurut dia, SKB itu akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan Pasal 36 UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Lihat Juga :