Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:42 WIB
loading...
Mahfud MD: UU ITE Jadi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/deni achmad kurniawan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah menjadi perhatian Presiden, dan banyak yang menjadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal-pasal karet." Kata Mahfud MD dalam konfrensi pers usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris: Kenapa Tak Ada Contempt of Court di Indonesia

Untuk jangka pendek, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi sudah sering memberikan pengampunan. “Namun tetap saja semuanya harus melalui proses pengadilan karena presiden tidak berhak mengatakan itu salah atau benar tetap saja harus melewati pengadilan,” katanya Baca juga: Ngopi Bareng, Mahfud MD-Hotman Paris Bahas Masalah Hukum di Indonesia

Mahfud menegaskan proses persidangan di pengadilan bukan ranah pemerintah. "Itu adalah wewenang hakim karena hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun" ungkap yang langsung meninggalkan kedai Kopi Johny.

Seperti diketahui, Mahfud MD tiba di Kopi Johny untuk melakukan syuting podcast di kanal YouTube Hotman Paris pukul 08.00 WIB. Kedatangan Mahfud dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI di sekitar lokasi. Mahfud MD meninggalkan Kopi Johny dengan kawalan ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI pada pukul 08.47 WIB.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana karena sudah banyak memakan korban. Dengan dihapusnya pasal tersebut maka kasus pencemaran nama baik menjadi murni kasus perdata bukan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Laporkan Dedi Mulyadi...
Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Terkait Program Barak Militer, Warga Babelan: Melanggar Hak Asasi
Perajin Patung Relief...
Perajin Patung Relief Kawasan Gasblock PGN Karangrejo Makin Cuan di Suadesa Festival 2025
Manajemen Arema FC Geram...
Manajemen Arema FC Geram Bus Persik Dilempari Batu: Pertimbangkan Hengkang dari Kanjuruhan!
Berita Terkini
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Infografis
Tindakan yang Perlu...
Tindakan yang Perlu Dilakukan saat Anak Jadi Korban Bullying
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved