Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:42 WIB
loading...
Mahfud MD: UU ITE Jadi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/deni achmad kurniawan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah menjadi perhatian Presiden, dan banyak yang menjadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal-pasal karet." Kata Mahfud MD dalam konfrensi pers usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris: Kenapa Tak Ada Contempt of Court di Indonesia

Untuk jangka pendek, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi sudah sering memberikan pengampunan. “Namun tetap saja semuanya harus melalui proses pengadilan karena presiden tidak berhak mengatakan itu salah atau benar tetap saja harus melewati pengadilan,” katanya Baca juga: Ngopi Bareng, Mahfud MD-Hotman Paris Bahas Masalah Hukum di Indonesia

Mahfud menegaskan proses persidangan di pengadilan bukan ranah pemerintah. "Itu adalah wewenang hakim karena hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun" ungkap yang langsung meninggalkan kedai Kopi Johny.

Seperti diketahui, Mahfud MD tiba di Kopi Johny untuk melakukan syuting podcast di kanal YouTube Hotman Paris pukul 08.00 WIB. Kedatangan Mahfud dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI di sekitar lokasi. Mahfud MD meninggalkan Kopi Johny dengan kawalan ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI pada pukul 08.47 WIB.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana karena sudah banyak memakan korban. Dengan dihapusnya pasal tersebut maka kasus pencemaran nama baik menjadi murni kasus perdata bukan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Forum Pemred Minta Hotman...
Forum Pemred Minta Hotman Paris Hormati Profesi Wartawan
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Tindakan yang Perlu...
Tindakan yang Perlu Dilakukan saat Anak Jadi Korban Bullying
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved