Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:42 WIB
loading...
Mahfud MD: UU ITE Jadi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/deni achmad kurniawan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah menjadi perhatian Presiden, dan banyak yang menjadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal-pasal karet." Kata Mahfud MD dalam konfrensi pers usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).

Untuk jangka pendek, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi sudah sering memberikan pengampunan. “Namun tetap saja semuanya harus melalui proses pengadilan karena presiden tidak berhak mengatakan itu salah atau benar tetap saja harus melewati pengadilan,” katanya Baca juga: Ngopi Bareng, Mahfud MD-Hotman Paris Bahas Masalah Hukum di Indonesia

Mahfud menegaskan proses persidangan di pengadilan bukan ranah pemerintah. "Itu adalah wewenang hakim karena hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun" ungkap yang langsung meninggalkan kedai Kopi Johny.

Seperti diketahui, Mahfud MD tiba di Kopi Johny untuk melakukan syuting podcast di kanal YouTube Hotman Paris pukul 08.00 WIB. Kedatangan Mahfud dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI di sekitar lokasi. Mahfud MD meninggalkan Kopi Johny dengan kawalan ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI pada pukul 08.47 WIB.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana karena sudah banyak memakan korban. Dengan dihapusnya pasal tersebut maka kasus pencemaran nama baik menjadi murni kasus perdata bukan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)