Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Sabtu, 20 Maret 2021 - 09:42 WIB
loading...
Mahfud MD: UU ITE Jadi...
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto/deni achmad kurniawan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui sudah banyak yang menjadi korban UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah menjadi perhatian Presiden, dan banyak yang menjadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden kalau dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan, agar tidak ada pasal-pasal karet." Kata Mahfud MD dalam konfrensi pers usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris: Kenapa Tak Ada Contempt of Court di Indonesia

Untuk jangka pendek, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi sudah sering memberikan pengampunan. “Namun tetap saja semuanya harus melalui proses pengadilan karena presiden tidak berhak mengatakan itu salah atau benar tetap saja harus melewati pengadilan,” katanya Baca juga: Ngopi Bareng, Mahfud MD-Hotman Paris Bahas Masalah Hukum di Indonesia

Mahfud menegaskan proses persidangan di pengadilan bukan ranah pemerintah. "Itu adalah wewenang hakim karena hakim memiliki wewenang untuk memerintahkan apapun" ungkap yang langsung meninggalkan kedai Kopi Johny.

Seperti diketahui, Mahfud MD tiba di Kopi Johny untuk melakukan syuting podcast di kanal YouTube Hotman Paris pukul 08.00 WIB. Kedatangan Mahfud dikawal ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI di sekitar lokasi. Mahfud MD meninggalkan Kopi Johny dengan kawalan ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI pada pukul 08.47 WIB.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 serta Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana karena sudah banyak memakan korban. Dengan dihapusnya pasal tersebut maka kasus pencemaran nama baik menjadi murni kasus perdata bukan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved