Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mandat UU ASN

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:47 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mandat UU ASN
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan arahan Presiden Joko widodo terkait nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawancara kebangsaan (TWK) harus ditindaklanjuti.

Tidak hanya pimpinan KPK yang harus mengikuti arahan Jokowi, kata dia, tetapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan juga Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Yang menindaklanjuti petunjuk Presiden, bukan Pimpinan KPK saja tetapi Menpan-RB dan Kepala BKN,” tutur rof Romli kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Dia mengatakan, tindak lanjut tersebut sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kemenpanRB yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengangkatan, mutasi dan juga promosi alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Romli menilai sikap pimpinan KPK dalam menonaktifkan ke 75 pegwai tersebut dirasa sudah benar. “Sikap pimpinan KPK sudah benar tidak memberhentikan tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab ke 75 pegawai KPK yang gagal TWK kepada atasan mereka karena pemberhentian wewenang Kemenpan RB kecuali ada delegasi dari MenpanRB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan,” paparnya.

Romli menilai, aksi protes ke 75 pegawai KPK tersebut sama saja dengan perlawanan melawan hukum. “Saya tegaskan bahwa protes atas reaksi instruksi alih tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan merupakan akibat hukum mereka tidak lulus TWK karena bagi yang lulus diberikan reward (R) bukan punishment (P). Jika tidak ada R dan P sama saja dengan tidak ada TWK jika TWK dinafikkan hasilnya sama saja dengan pelanggaran terhadap mandat UU ASN dan PP Alih tugas pegawai KPK menjadi ASN,” tuturnya.

Romli mengaku prihatin dengan sikap koalisi guru besar dan masyarakat anti korupsi terhadap dukungan ke 75 pegawai KPK tersebut. “Apalagi sikap dan tuntutan tersebut tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law. Saya prihatin dan malu atas sikap dan tuntutan tersebut karena juga diamini oleh segelintir guru besar yang merupakan kelompok cendkiawan dan bijaksana,” katanya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2746 seconds (0.1#10.140)