Sempat Sakit, Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dijebloskan ke Rutan KPK
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:40 WIB
loading...
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Selasa (25/5/2021) malam. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (25/5/2021) malam.
Sebelumnya, Solihah telah berstatut tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
"Untuk tersangka SLH, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.
Baca juga: Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang
Solihah semestinya sudah ditahan bersama tersangka lainnya yakni Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis 20 Mei 2021. Namun, Solihah saat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Sebelumnya, Solihah telah berstatut tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
"Untuk tersangka SLH, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.
Baca juga: Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang
Solihah semestinya sudah ditahan bersama tersangka lainnya yakni Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis 20 Mei 2021. Namun, Solihah saat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Lihat Juga :