Sempat Sakit, Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dijebloskan ke Rutan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo), Solihah (SLH) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (25/5/2021) malam.
Sebelumnya, Solihah telah berstatut tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
"Untuk tersangka SLH, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.
Solihah semestinya sudah ditahan bersama tersangka lainnya yakni Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis 20 Mei 2021. Namun, Solihah saat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi er konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan itu, Budi pun memberikan sejumlah uang.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan. Padahal Iman merupakan anak buah dari Kiagus.
"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Jasindo) kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Mei 2021.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Sebelumnya, Solihah telah berstatut tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.
"Untuk tersangka SLH, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.
Solihah semestinya sudah ditahan bersama tersangka lainnya yakni Pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain pada Kamis 20 Mei 2021. Namun, Solihah saat itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono agar Jasindo menjadi er konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan itu, Budi pun memberikan sejumlah uang.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan. Padahal Iman merupakan anak buah dari Kiagus.
"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI (Jasindo) kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 20 Mei 2021.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK juga telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
(dam)