KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November
Selasa, 25 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen TWK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebanyak 51 pegawai itu termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang. Baca juga: Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang
“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Tidak hanya itu, Alex mengatakan 51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," kata Alex.
Sebanyak 51 pegawai itu termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang. Baca juga: Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang
“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Tidak hanya itu, Alex mengatakan 51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," kata Alex.
Lihat Juga :