KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen TWK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebanyak 51 pegawai itu termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang.

“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Tidak hanya itu, Alex mengatakan 51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan RB, Kepala BKN dan Menkumham. "Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Alex saat jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Alex menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar bulan Juli 2021.

"Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tifak ya nggak bisa," jelasnya. Baca juga: 51 Pegawai KPK Tetap Akan Diberhentikan, Yudi Purnomo: Kami Bersikap Malam Ini

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor. "Di antaranya aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek Pancasila, undang-undang, NKRI, serta pemerintahan yang sah," terangnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)