KPK Perketat Pengawasan 51 Pegawai yang Didepak Per 1 November

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
KPK Perketat Pengawasan...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen TWK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya bakal memperketat pengawasan terhadap 51 pegawai yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebanyak 51 pegawai itu termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Diketahui, ke-51 pegawai tersebut masih akan tetap bekerja di lembaga antirasuah hingga 1 November 2021 mendatang. Baca juga: Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang

“Aspek pengawasannya diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” ujar Alex Marwata di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Tidak hanya itu, Alex mengatakan 51 orang tersebut bakal tetap mejalankan tugasnya di lembaga antirasuah. Sebab, mereka masih tetap berstatus sebagai pegawai setidaknya hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November (2021) termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), mereka tetap pegawai KPK. Bagaimana mereka apakah mereka tetap ke kantor? Ya namanya pegawai tetap ke kantor," kata Alex.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved