Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan...
KPK telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ( RJ Lino ).

Baca juga: RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tambahnya. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Pada hari ini, sidang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Dan pada hari ini, Senin (24/5) sidang beragendakan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) minta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu diungkapkan RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono.

Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Trump akan Bicara dengan...
Trump akan Bicara dengan Hizbullah jika Presiden Lebanon Mau
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Berita Terkini
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan Lembaga Universitas RI Sore Ini
Pakar Bedah Kasus Dugaan...
Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Mantan Jampidsus
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved