Hadapi Praperadilan RJ Lino, KPK Serahkan 56 Bukti

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06 WIB
loading...
Hadapi Praperadilan...
KPK telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyerahkan 56 bukti untuk diajukan dalam persidangan Praperadilan dengan pemohon mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino ( RJ Lino ).

Baca juga: RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," tambahnya. Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino

Pada hari ini, sidang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Dan pada hari ini, Senin (24/5) sidang beragendakan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (RJ Lino) minta dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu diungkapkan RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono.

Agus mengupayakan pembebasan RJ Lino melalui gugatan sidang praperadilan. Dalam persidangan, RJ Lino selaku pihak pemohon meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II yang menjeratnya.

"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ucap Agus Dwiwarsono saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/5/2021).

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Breaking News! Sidang...
Breaking News! Sidang Praperadilan 'Jilid II' Hasto terkait Kasus Suap Digelar Hari Ini
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi
Donald Trump Blak-blakan...
Donald Trump Blak-blakan Sindir Taylor Swift: Dia Tidak Hebat
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Maxim dan InDrive Dilarang...
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved