KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Senin, 26 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino (RJ Lino). KPK siap bertarung atau adu argumen serta bukti-bukti di pengadilan.
Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
"KPK melalui biro hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya. Baca juga: Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Sekadar informasi, RJ Lino menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang telah dilayangkan RJ Lino itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Baca juga: KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).
"KPK melalui biro hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," imbuhnya. Baca juga: Ditahan KPK, Ini Profil Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Sekadar informasi, RJ Lino menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang telah dilayangkan RJ Lino itu berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Lihat Juga :