KPK Janji Percepat Pemberkasan RJ Lino Supaya Segera Diadili
Senin, 29 Maret 2021 - 14:24 WIB
loading...
KPK menyatakan secepatnya menyelesaikan pemberkasan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino agar bisa segera disidangkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menyelesaikan dengan cepat berkas untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino lagi. Penyelesaian pemberkasan dilakukan agar RJ Lino bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
Tidak hanya itu, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino. "Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.
Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai KPK akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan. "KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," tegasnya.
KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
Tidak hanya itu, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino. "Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.
Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai KPK akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan. "KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," tegasnya.
KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Lihat Juga :