RJ Lino Ajukan Praperadilan, Begini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 16:25 WIB
loading...
RJ Lino Ajukan Praperadilan,...
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dengan tangan diborgol menjawab pertanyaan wartawan usai penetapan penahanan atas dirinya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Langkah hukum itu dilakukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Quay Container Crane.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada lima tahun lalu, RJ Lino ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Maret 2021.

Pakar ilu hukum pidana Romli Atmasasmita menilai status RJ Lino tidak menentu setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) pada 21 Desember 2021.

"Bagi siapa pun dalam status tersangka selama lima tahun tanpa ada kelanjutan tidak lazim dan melanggar asas kepatutan (billijkheid), yaitu justice delayed justice denied," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Apalagi, kata Romli, RJ Lino tidak ditetapkan sebagai buron sebagaimana lazimnya. Ketika kasusnya dibuka kembali pada tahun 2016, muncul pertanyaan mengapa KPK memerlukan waktu selama lima tahun untuk memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Masalah RJ Lino tidak berhenti pada dilanjutkan tidaknya kasus yang bersangkutan akan tetapi stigma tersangka dalam kurun waktu yang lama merupakan perampasan hak asasi," kata Romli.

Menurut dia, hal itu yang paling penting bagi kehidupan setiap orang." Perjuangan yang bersangkutan melalui forum praperadilan hak setiap tersangka dan memperoleh celah hukum yang terdapat dalam Pasal 5 huruf f UU KPK Nomor 19 Tahun 2019," ujar Romli.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Rekomendasi
Bolehkah Salat ketika...
Bolehkah Salat ketika Keluar Flek Cokelat sebelum Haid?
Cara Nonton Korea Selatan...
Cara Nonton Korea Selatan vs Indonesia di AFC U17 Asian Cup 2025
Pemain Timnas Indonesia...
Pemain Timnas Indonesia U-17 Diminta Tidak Terintimidasi Reputasi Korea Selatan
Berita Terkini
Kecelakaan di Contraflow...
Kecelakaan di Contraflow KM 69 Tol Jakarta-Cikampek, 2 Mobil Ringsek
19 menit yang lalu
Dewan Pers Minta Polri...
Dewan Pers Minta Polri Tinjau Ulang Perpol Izin Liputan Jurnalis Asing
39 menit yang lalu
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
40 menit yang lalu
Andi Yuslim Patawari...
Andi Yuslim Patawari Temui 2 Sahabatnya yang Kini Jadi Wali Kota Parepare dan Bupati Sidrap
1 jam yang lalu
Contraflow Tol Jagorawi...
Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
2 jam yang lalu
Infografis
Pakar: Israel Tutupi...
Pakar: Israel Tutupi Jumlah Korban Tewas Tentara Sebenarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved