Menkes: Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Jadi Kunci Ancaman Mutasi COVID-19
Kamis, 20 Mei 2021 - 09:46 WIB
loading...
Menkes, Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan kuncinya dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Mutasi COVID-19 saat ini mulai mengancam, bahkan sudah ada 27 kasus dari mutasi baru di Indonesia. Sehingga, dibutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan kuncinya dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Baca juga: 27 Kasus Mutasi COVID-19 Masuk Indonesia, Terbaru B1525 Masih dalam Observasi
“Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin. Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, juga telah ditetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Pemeriksaan, dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun menegaskan kuncinya dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Baca juga: 27 Kasus Mutasi COVID-19 Masuk Indonesia, Terbaru B1525 Masih dalam Observasi
“Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin. Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, juga telah ditetapkan pedoman pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Pemeriksaan, dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus COVID-19 melalui uji laboratorium.
Lihat Juga :