Kasus Asabri, Kejagung Minta Keterangan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Saksi yang diperiksa ialah Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisal LMP.
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) Asabri periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS.
Kemudian, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)