Biaya Pemeliharaan Mahal, Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya Akan Dilelang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aset sitaan yang menjadi barang bukti dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri akan dilelang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelelangan ini dilakukan karena mempertimbangkan biaya pemeliharaan aset yang cukup mahal.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," kata Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan, meski saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, hal itu diperbolehkan. Menurut Ali, hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kasus Asabri, Dirut Periode 2011-2016 Diperiksa Kejagung
"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.
Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartemen, emas, empat tambang nikel, pasir, dan batu bara dan lain-lain.
Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.
Baca juga: Dicuekin Erick Thohir, Pensiunan Nasabah Jiwasraya Geruduk Gedung Kemen-BUMN
"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," katanya.
"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," kata Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan, meski saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan, hal itu diperbolehkan. Menurut Ali, hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kasus Asabri, Dirut Periode 2011-2016 Diperiksa Kejagung
"Boleh Pasal 45 KUHAP karena alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya," kata Ali.
Beberapa barang bukti di kasus Asabri yang dipastikan untuk dilelang antara lain bus, tanah, kapal, motor, apartemen, emas, empat tambang nikel, pasir, dan batu bara dan lain-lain.
Ali berharap dengan pelelangan itu, barang bukti yang disita akan segera diuangkan. Nantinya jika ada perbedaan dalam putusan hakim, barang bukti yang dikembalikan akan berupa uang.
Baca juga: Dicuekin Erick Thohir, Pensiunan Nasabah Jiwasraya Geruduk Gedung Kemen-BUMN
"Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," katanya.
(abd)