Penangkapan Cacat Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Pastikan Perlawanan Hukum
Rabu, 28 April 2021 - 05:04 WIB
loading...
Tim advokasi Munarman memastikan bakal melakukan perlawanan hukum atas penangkapan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar HAM. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Ulama & Aktivis (Taktis) memastikan akan melakukan perlawanan hukum atas penangkapan Munarman oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dinilai cacat secara prosedur.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Tim Advokasi M. Hariadi Nasution, dalam rilis yang diterima Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan!
Hariadi menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Oleh karena itu, tegas Hariadi, bahwa penangkapan Munarman adalah pelanggran terhadap prinsip hukum dan HAM.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegasnya.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Tim Advokasi M. Hariadi Nasution, dalam rilis yang diterima Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Ditangkap, Pengacara: Berlebihan!
Hariadi menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Oleh karena itu, tegas Hariadi, bahwa penangkapan Munarman adalah pelanggran terhadap prinsip hukum dan HAM.
“Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” tegasnya.
Lihat Juga :