Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli Buktikan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Senin, 18 November 2024 - 13:51 WIB
loading...
Praperadilan, Tom Lembong...
Pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada media kepada wartawan, Senin (18/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya. Saksi ahli dihadirkan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

"Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," kata pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Saksi ahli kedua adalah ahli hukum administrasi negara. Ahli itu bakal menjelaskan seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Namun, yang menandatangani adalah dirjen, sehingga hal teknis itu dilakukan oleh dirjen, bukan menteri.



"Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," tuturnya.

Ari menambahkan, dua ahli lainnya merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Sedangkan agenda persidangan, pada Rabu 20 November 2024 berupa menghadirkan bukti-bukti, Kamis, 21 November 2034 pemeriksaan saki dan ahli.

"Ada beberapa bukti-bukti surat yang sudah kita siapkan yang akan kita hadirkan dalam proses persidangan tersebut, termasuk bukti surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan, sedangkan menurut KUHAP pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka, disitu menunjukkan ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Lalu ada bukti surat penetapan penahanan, penetapan sebagai tersangka, dan lainnya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik Ombudsman Pekan Depan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
5 Alasan Gencatan Senjata...
5 Alasan Gencatan Senjata Tidak akan Menghentikan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved