Rekam Jejak Munarman, Bersinar di YLBHI Berakhir di Bui

Selasa, 27 April 2021 - 23:20 WIB
loading...
Rekam Jejak Munarman,...
Karier Munarman dimulai saat bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore (27/4/2021). Munarman juga menjadi pengacara mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sejumlah kasus.

Siapa sebenarnya Munarman? Dia lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968, merupakan anak ke enam dari 11 bersaudara.

Karier Munarman dimulai saat dia bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada tahun 1995, kemudian dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada tahun 1997. Kemudian, Munarman menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000.



Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006 setelah digantikan oleh Patra M. Zen sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia untuk periode 2006-2011.

Munarman sempat disebut terlibat sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2006. Sehingga pada Juni 2006, Munarman dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia. Namun dirinya melawan dan berjanji tidak akan mundur.

Selanjutnya, pada bulan April 2008 Munarman menjabat sebagai Ketua dari An Nashr Institut. Dan pada Januari 2013, Munarman dicalonkan oleh Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP sebagai kandidat legislatif.



Munarman juga kerap menjadi sorotan dengan beberapa kontroversi yang pernah dia lakukan. September 2007, Dia pernah ditahan di Polsek Metro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)