Terpidana Kasus Terorisme, Munarman Dijadwalkan Bebas Pagi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme, sekaligus eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan bebas dari belenggu penjara Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023). Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Menurut Aziz, pihaknya juga bakal menggelar penyambutan kebebasan eks jubir FPI tersebut. "Insya Allah besok pagi (hari ini Senin 14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023) di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," paparnya.
"Semoga Allah memberkahi," pungkasnya.
Diketahui, Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman merupakan terpidana kasus terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara atas kasus tersebut. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai, Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba.
Menurut Aziz, pihaknya juga bakal menggelar penyambutan kebebasan eks jubir FPI tersebut. "Insya Allah besok pagi (hari ini Senin 14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023) di lapas Salemba Jakarta, kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Aziz menambahkan, Munarman dinyatakan bebas murni setelah melalui berbagai tahapan hukum. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," paparnya.
"Semoga Allah memberkahi," pungkasnya.
Diketahui, Munarman bersumpah untuk setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ikrar setia NKRI Munarman tersebut dalam rangka memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman merupakan terpidana kasus terorisme. Ia divonis tiga tahun penjara atas kasus tersebut. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba, Yosafat Rizanto menilai, Munarman kooperatif dan mengikuti semua kegiatan positif selama menjalani hukuman badan di Lapas Salemba.
(maf)